Home / Berita Utama / Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Bagikan Artikel ini:

POLRES Kaimana resmi memberhentikan seorang anggota tidak dengan hormat. Anggota polisi berpangkat Bripka ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu tahun.

Pemecatan Bripka NSS ini berlangsung dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin Kapolres Iwan P. Manurung, SIK bertempat di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:  Masa Kampanye Pilkada 2020 Ditetapkan 71 Hari

Kapolres Iwan dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polres Kaimana ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan Kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan aturan lanjut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota kepolisian dilakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Baca Juga:  2 Tersangka Kasus Miras dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam apel PTHD dimaksud, anggota polisi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian yang dilakukan menggunakan foto.

“Saya harap ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi rekan-rekan sekalian untuk kedepan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Iwan mengakhiri sambutannya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPMK PB Gelar Pelatihan Penataan Kampung Adat dan Serah Bantuan Seni Budaya Untuk OAP di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *