Home / Berita Utama / Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Bagikan Artikel ini:

POLRES Kaimana resmi memberhentikan seorang anggota tidak dengan hormat. Anggota polisi berpangkat Bripka ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu tahun.

Pemecatan Bripka NSS ini berlangsung dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin Kapolres Iwan P. Manurung, SIK bertempat di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:  Bupati Kaimana Koordinasi Legalitas Lahan Pembangunan Bandara Yamor

Kapolres Iwan dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polres Kaimana ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan Kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan aturan lanjut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota kepolisian dilakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Baca Juga:  SMPN Kambrauw Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer

Dalam apel PTHD dimaksud, anggota polisi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian yang dilakukan menggunakan foto.

“Saya harap ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi rekan-rekan sekalian untuk kedepan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Iwan mengakhiri sambutannya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Manokwari Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari, Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *