Home / Berita Utama / Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Anggota Polres Kaimana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Bagikan Artikel ini:

POLRES Kaimana resmi memberhentikan seorang anggota tidak dengan hormat. Anggota polisi berpangkat Bripka ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu tahun.

Pemecatan Bripka NSS ini berlangsung dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin Kapolres Iwan P. Manurung, SIK bertempat di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:  ADVETORIAL: VISI, MISI dan PROGRAM KERJA PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAIMANA TAHUN 2020

Kapolres Iwan dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polres Kaimana ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan Kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan aturan lanjut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota kepolisian dilakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Baca Juga:  Kaimana Bakal Jadi Ibukota Provinsi Papua Bomberai

Dalam apel PTHD dimaksud, anggota polisi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian yang dilakukan menggunakan foto.

“Saya harap ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi rekan-rekan sekalian untuk kedepan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Iwan mengakhiri sambutannya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Terus Bergerak, Tim Sosialisasi Sentuh Tanahku Sambangi Polres Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – BPN TapTour Kantah Kaimana terus bergerak, mendekatkan layanan pertanahan kepada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *