
POLRES Kaimana resmi memberhentikan seorang anggota tidak dengan hormat. Anggota polisi berpangkat Bripka ini diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih satu tahun.
Pemecatan Bripka NSS ini berlangsung dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dipimpin Kapolres Iwan P. Manurung, SIK bertempat di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Iwan dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polres Kaimana ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan Kepolisian dengan tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan aturan lanjut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota kepolisian dilakukan jika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Dalam apel PTHD dimaksud, anggota polisi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian yang dilakukan menggunakan foto.
“Saya harap ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi rekan-rekan sekalian untuk kedepan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Iwan mengakhiri sambutannya. |DAR|AWI|
















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik