
LAGI satu anggota Kepolisian Resor Kaimana diberhentikan dari Dinas Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka TA ini berlangsung dalam sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK.
Upacara tanpa kehadiran yang bersangkutan ini berlangsung di Halaman Apel Polres Kaimana, Selasa (12/1/2021).
Kapolres Iwan dalam amanatnya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat diberikan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa disersi berdasarkan keputusan Kapolda Papua Barat.

Upacara PTDH ini lanjut Kapolres, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Sebagai personil Polri lanjut Kapolres, sikap disiplin harus mendarah daging, sebab kewenangan Polri sangat luas. Setiap personil dituntut untuk meningkatkan disiplin, kurangi pelanggaran dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh personel Polres Kaimana untuk dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH sebagai cerminan sekaligus menginstrospeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku. |TOB|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik