Home / Berita Utama / Serah SK Pengangkatan, Bupati Freddy Minta PPPK Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

Serah SK Pengangkatan, Bupati Freddy Minta PPPK Laksanakan Tugas Sesuai Aturan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana Freddy Thie, Jumat (31/5/2024) memimpin pengangkatan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan.

Adapun total PPPK yang menerima SK Pengangkatan adalah sebanyak 420, yang terdiri dari; 137 tenaga kesehatan dan 291 tenaga guru.

Penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kaimana. Hadir sekaligus sebagai saksi Sekda Kaimana Donald R. Wakum dan Kepala BKPSDM Kaimana Onna Lawalata. Hadir pula sejumlah pimpinan OPD.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK guru maupun tenaga kesehatan yang dilantik dan menerima SK pengangkatan.

Bupati berharap dengan status yang jelas melalui SK pengangkatan, para PPPK dapat melaksanakan tugas pelayanan dasar dengan baik kepada masyarakat, baik pendidikan maupun kesehatan.

Baca Juga:  HUT GKI ke-64, BPAm Sinode GKI Minta Pengurus Klasis Tidak Terlibat Politik Praktis

“Momentum hari ini merupakan suatu kebahagiaan dan kebanggaan dari bapak-ibu sekalian. Harapan saya dengan pengangkatan ini, seluruh PPPK dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam hal memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat baik pendidikan maupun kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya penambahan tenaga PPPK, persoalan kekurangan tenaga guru dan kesehatan di Kabupaten Kaimana secara bertahap telah terjawab.

Bupati mengingatkan, dalam beberapa kunjungan kerja di beberapa kampung, dirinya menemukan tidak adanya tenaga guru maupun tenaga kesehatan.

“Jadi saya berharap agar seluruh tenaga PPPK yang baru diangkat sumpah janji dan mendapat SK agar dapat mengisi kekosongan disetiap pelosok-pelosok kampung di Kabupaten Kaimana,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana: Penertiban Miras akan Dilakukan Secara Bertahap

Bupati juga mengajak para PPPK, maupun pimpinan OPD terutama Dinas Pendidikan maupun Kesehatan, agar memahami Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban, larangan dan hukuman kepada ASN.

“Jika di masa pemerintahan saya, ada ASN yang dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan melanggar aturan tersebut saya akan perintahkan untuk diperiksa dan apabila rekomendasinya jelas, saya akan menandatangani surat pemecatan tanpa pandang bulu, apakah itu orang asli atau pendatang,” tegasnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemda Kaimana Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *