Home / Berita Utama / Simon Fofid: RISMA Menang, Perda BPJS Bagi Pekerja Mandiri Segera Diimplementasikan

Simon Fofid: RISMA Menang, Perda BPJS Bagi Pekerja Mandiri Segera Diimplementasikan

Bagikan Artikel ini:

KETUA DPD Partai NasDem Kaimana, Simon Petrus Fofid ketika tampil membawakan orasi politik pada kampanye terbuka Risma di Batu Putih menyampaikan kabar gembira khusus untuk masyarakat yang nota bene merupakan pekerja bukan penerima upah.

Dikatakan, saat ini DPRD sedang menggodok Perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja bukan penerima upah dimaksud, antara lain; para penjual pinang, penjual sayur, kelompok UMKM, sopir taksi, sopir ojek, driver longboat dan lainnya.

Jaminan sosial yang akan dibayar oleh pemerintah ini, terang Simon sudah disetujui oleh pemerintah. Sehingga apabila pasangan Rita Teurupun dan Leonardo Syakema (Risma) menang Pilkada, maka akan segera diimplementasikan.

“Ini kabar gembira untuk pekerja bukan penerima upah, seperti mama-mama penjual pinang, penjual sayur, UMKM sopir taksi, tukang ojek, tukang becak, driver longboat dan lain-lain yang masuk kategori pekerja mandiri, kami di DPRD lagi menggodok yang namanya jaminan sosial ketenagakerjaan.  Pemerintah sudah setuju karena kami sudah lakukan konsultasi dan koordinasi. Beberapa hari kedepan kita akan sosialisasikan. Kita pastikan tanggal 9 Desember jika Risma menang, kita akan dorong supaya segera buat aturan pelaksanaan berupa peraturan bupati,” ungkap Simon.

Baca Juga:  KPU Kaimana Datangkan Panelis Debat Publik dari Kalangan Akademisi dan Kemendagri

Dijelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri ini sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya, keluarga yang bersangkutan bisa mendapatkan jaminan hidup, termasuk pendidikan untuk dua orang anak.

Baca Juga:  DPRK Dukung Festival Pesona Senja Kaimana Masuk Agenda Rutin Daerah

“Misalnya saja terjadi kecelakaan kerja, maka keluarga akan mendapat jaminan, anak-anak bisa sekolah sampai pendidikan terakhir. Untuk implementasinya, para pekerja ini akan terorganisir dalam satu organisasi resmi. Nanti semua akan disiapkan, jika tidak ada halangan, pada 2021 atau paling lambat 2022, Perda sudah bisa jalan,” terang Simon.

Menutup orasinya, Simon mengajak seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Kaimana untuk memberikan dukungan pada pasangan Rita Teurupun-Leonardo Syakema. “Supaya kabar bahagia ini secepatnya terlaksana, tanggal 9 Desember 2020 jangan lupa coblos nomor 2. Karena ketika Risma terpilih, kita akan mendorong mereka untuk secepatnya membuat aturan pelaksanaan,” tutup Simon. |TOB|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *