
KETUA DPRD Kaimana, Irsan Lie mengatakan, dua Ranperda usul inisiatif DPRD yakni Ranperda Air Bersih dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Mandiri sudah disetujui oleh Pemerintah. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan uji publik sekaligus sosialisasi.
Irsan menyampaikan ini saat menghadiri rapat koordinasi tim penanganan konflik sosial Kabupaten Kaimana di Kantor Kesbangpol, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan, dua Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD, yang dimunculkan setelah melihat kebutuhan dan kondisi riil yang terjadi ditengah masyarakat. Perda air bersih sendiri dibuat agar pengelolaan dan pemanfaatan air bersih di Kaimana dapat dilakukan secara baik.
Sementara jaminan sosial bagi pekerja mandiri digagas untuk membantu masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang sayur, penjal pinang, sopir, tukang ojek, tukang becak, driver longboat dan lainnya, jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan uji publik sekaligus sosialisasi kepada masyarakat sebelum diterapkan. Pembentukan dua Perda ini sudah dipertimbangkan dengan baik karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tutup politisi PDI Perjuangan Kaimana ini. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik