Home / Berita Utama / SK Guru Kontrak Dipertanyakan, Plt Kadis PPO: Terlambat Karena Terkendala Data

SK Guru Kontrak Dipertanyakan, Plt Kadis PPO: Terlambat Karena Terkendala Data

Bagikan Artikel ini:

SURAT Keputusan Bupati Kaimana terkait pengangkatan 150 tenaga guru kontrak tahun 2020 hingga saat ini belum terbit. Hal ini disebabkan data terkait guru yang aktif mengajar dan layak untuk dibiayai belum valid.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, Julius Nanay, S.Pd,M.Pd menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kepastian penerbitan SK guru kontrak mengingat tahun anggaran 2020 segera berakhir.

Dijelaskan, total guru kontrak yang dibutuhkan dan pembiayaan sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kaimana adalah sebanyak 150 orang. Namun belum diketahui secara pasti, siapa guru yang masuk dalam kelompok 150 orang ini.

Baca Juga:  Halal bi Halal, Bupati Hasan Ajak Jajarannya Tingkatkan Disiplin dan Hilangkan Ego Sektoral

“Kendalanya di data, karena sulit bagi dinas untuk memastikan bagaimana proses mengajar teman-teman di sekolah selama pandemi Covid-19 ini, terutama yang berada di kampung-kampung. Makanya sampai saat ini kami masih mengumpulkan data untuk mengetahui siapa yang benar-benar aktif di lapangan selama pandemi Covid-19,” terang Nanay.

Baca Juga:  Anggota DPRPB Rudi Sirua Jaring Aspirasi dan Beri Bantuan Rp.200 Juta di Kampung Werafuta

Dikatakan, pihaknya terus berupaya agar SK pengangkatan segera terbit, sehingga dana yang sudah dianggarkan segera dialokasikan untuk pembayaran gaji.

“Karena apabila tidak digunakan untuk pembiayaan tenaga guru kontrak maka secara otomatis akan dikembalikan ke kas daerah. Tetapi kita sedang berusaha supaya SK secepatnya keluar karena ada teman-teman yang aktif mengajar,” ujarnya tanpa kepastian. |DAR|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Isak Waryensi Apresiasi Penampilan Paduan Suara Anak dan Solo Anak

Bagikan Artikel ini:  KAIMANANEWS.COM- Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr bersama Istri, Ny. Yamina Waryensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *