Home / Polhukam / Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih

Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon persorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 minimal sebanyak 4.353 pemilih.

Jumlah ini tersebar pada empat Distrik dalam Wilayah Kabupaten Kaimana. Untuk penyerahan dokumen ke KPU dijadwalkan 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Kaimana.

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, Selasa (7/5/2024) mengatakan, ketentuan ini sudah dituangkan dalam surat pengumuman tanggal 5 Mei 2024 dengan Nomor: 736/PL.01.2-Pu/9208/2/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.

Dijelaskan, penetapan syarat dukungan perseorangan ini mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Digelar Terpisah, KPU Kaimana Lantik 1.519 Anggota KPPS

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Mengacu pada ketentuan diatas, KPU Kabupaten Kaimana melalui keputusan Nomor 622 Tahun 2024 mengatur tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.

Baca Juga:  Pleno Terbuka Penghitungan Suara Pemilu Tingkat KPU Kaimana Resmi Digelar

“Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon persorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 adalah sebanyak 4.353 pemilih, dan minimal persebaran di 4 (empat) Distrik di Wilayah Kabupaten Kaimana,” terang Candra yang didampingi Komisioner Divisi Data, Yan Putnarubun dan Sekretaris KPU Ahmad Rifai Lakuy.

Ditambahkan, untuk jadwal penyerahan dokumen ditetapkan 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Khusus tanggal 12 Mei, dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga pukul 23.59 WIB. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *