
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana secara resmi melalui berita acara hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran menetapkan, syarat dukungan calon independen Zakarias Fenetiruma dan Susmianto Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditolak.
Dalam berita acara disebutkan, jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan sebanyak 1.775, dokumen yang lengkap sebanyak 723 dan yang tidak lengkap sebanyak 1.052.
Sementara hasil pengecekan jumlah dukungan pada formulir Model B.1-KWK perseorangan, Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2-KWK Perseorangan menyebutkan, jumlah dukungan memenuhi syarat 723, tidak memenuhi syarat 1.052, jumlah sebaran memenuhi syarat 3 dan jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 3.
“Berdasarkan hasil pengecekan, dokumen bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak,” demikian isi berita acara yang ditandatangani komisioner KPU Kaimana.
Berita acara terkait penolakan ini telah diserahkan secara resmi oleh Komisioner Divisi Teknis Dominika Hunga Andung didampingi 3 komisioner kepada pasangan Zakarias Fenetiruma dan Susmianto yang diterima perwakilannya di Sekretariat KPU Kaimana Jalan Utarom Kaki Air Kecil, Senin (24/2/2020). |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik