Home / Berita Utama / Tiga Terdakwa Kasus Pematangan Lahan PLTG Kaimana Dihukum 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Pematangan Lahan PLTG Kaimana Dihukum 4 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini:

TIGA terdakwa perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, masing-masing Pieter Thie, C.E.T Wahyuni dan J.S. Murmana diputuskan 4 tahun penjara.

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 6 bulan penjara untuk terdakwa Pieter Tie, Rp.200 juta Subsidair 3 bulan penjara untuk terdakwa C.E.T Wahyuni dan Rp.200 Juta Subsidair 3 bulan penjara untuk terdakwa J.S. Murmana.

Kajari Kaimana melalui Kasi Pidana Khusus Wily Ater, SH menyampaikan ini melalui whatshapp, Rabu (24/2/2021) malam sesaat setelah sidang pembacaan putusan yang digelar pada Pukul 21.07 WIT.

Baca Juga:  10 Kepala Daerah Termasuk Manokwari, Akan Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Dijelaskan, sidang baru selesai digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa Tipikor pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

“Khusus terdakwa Pieter Thie, selain menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.558 Juta yang apabila tidak membayar maka aset akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidsus.

Baca Juga:  Terkait Hasil Pilkada, Polres Kaimana Ajak Masyarakat Tahan Diri Sampai Pengumuman Resmi dari KPU

Terhadap putusan ini demikian Kasi Pidsus, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu, demikian pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga menyatakan hal yang sama.

Seperti diketahui, pekerjaan pematangan lahan dan pembuatan talut Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana di Kampung Coa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 dari nilai kontrak sebesar Rp.18.280.000.000. Kerugian yang melibatkan tiga terdakwa dimaksud, didasarkan pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *