
KEJAKSAAN Negeri Kaimana hingga saat ini belum melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan mark up anggaran beberapa paket proyek multi years yang bersumber dari APBD dan dilaporkan dua fraksi DPRD Kaimana waktu lalu. Penundaan dilakukan karena masih menunggu hasil audit BPK.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH, Selasa (20/4/2021). Kajari yang didampingi Kasi Intel mengatakan, jika saat pemeriksaan ditemukan adanya indikasi korupsi maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Sampai hari ini Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK. Jika nanti ditemukan adanya indikasi korupsi yang tidak dapat diselesaikan maka kami akan lanjutkan,” ujar Sutrisno.
Kejaksaan lanjut Sutrisno, tetap akan melakukan fungsi dan tugas mengontrol, disamping melaksanakan fungsi lain yakni penindakan. “Tapi kami bisa melaksanakan fungsi lain dari kejaksaan yakni fungsi kontrol. Karena ini hanya untuk melihat apakah ada dugaan Mark Up yang merugikan negara atau tidak,” imbuhnya.
Kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari, Dicky Wahyu Ariyanto, SH menambahkan, sejauh ini Kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas yang diajukan dan belum dapat memastikan apakah ada indikasi mark up atau tidak.
“Kami baru sebatas meneliti terkait kelengkapan berkas yang telah dimasukan oleh DPRD, sehingga belum dapat memastikan apakah ada indikasi mark up atau tidak. Untuk memastikan ada indikasi korupsi atau tidak, masih menunggu hasil audit BPK,” ungkap Dicky. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik