Home / Berita Utama / Tutup Seleksi PPPK Tahap II, Bupati Kaimana: Yang Belum Berhasil Jangan Berkecil Hati

Tutup Seleksi PPPK Tahap II, Bupati Kaimana: Yang Belum Berhasil Jangan Berkecil Hati

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 Kabupaten Kaimana yang digelar selama empat hari resmi ditutup, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana ini ditutup secara resmi oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad.

Hadir dalam acara penutupan, Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Kepala Kantor Regional XIV BKN Papua Barat, Nur Hasan dan jajarannya, Sekda dan para Asisten, serta sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kaimana.

Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam sambutannya mengatakan, selama empat hari, para peserta telah menunjukkan semangat dan dedikasi tinggi dalam mengikuti seluruh tahapan ujian.

Baca Juga:  Berlaku Umum, Masuk Area Polres Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kaimana, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Kepegawaian Negara, khususnya Kantor Regional XIV BKN Manokwari, yang telah memberikan dukungan teknis, pengawasan, dan fasilitasi sehingga kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh panitia, pengawas, dan pihak-pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan segala hal, mulai dari sarana prasarana hingga keamanan pelaksanaan.

“Kepada para peserta, saya ingin mengingatkan bahwa keberhasilan dalam seleksi ini tidak hanya diukur dari nilai yang diperoleh, tetapi juga dari integritas, kedisiplinan, dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat. Bagi yang lulus, jadikan amanah ini sebagai tanggung jawab mulia. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, tetaplah berusaha dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ajaknya.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Sementara Kepala Kantor Regional XIV BKN Papua Barat, Nur Hasan pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kaimana yang telah selesai melaksanakan seleksi PPPK formasi tahun 2024.

“Hari ini Bapak Bupati dan Wakil Bupati sudah melaksanajan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa diberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang menjadi tenaga honorer untuk menjadi calon aparatur sipil negara. Undang-undang Nomor 20 tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK, namanya sama yakni aparatur sipil negara,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gaji ke-13 ASN Kaimana Sedang Proses Pencairan, Besarannya Sesuai Gaji Bulan Mei  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *