Home / Berita Utama / 400 Kantor Pertanahan Termasuk Kaimana, Layani Pengukuran Terjadwal dengan Masa Tunggu 7 Hari

400 Kantor Pertanahan Termasuk Kaimana, Layani Pengukuran Terjadwal dengan Masa Tunggu 7 Hari

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, S.S., M.Si mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus menghadirkan transformasi layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur, salah satunya melalui Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak 10 Hari.

Saat ini, sudah ada sekitar 400 Kantor Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, yang menggunakan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 hari.

Transformasi kebijakan dalam SOP ini demikian Menteri Nusron, dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian dalam pengurusan tanah. Selanjutnya, sebagai pilot project, mulai 17 Agustus 2026 kebijakan peralihan hak 10 hari akan diterapkan pada 15 Kantah.

Baca Juga:  2 KK di Kaimana Dapat Kado Pemasangan Meteran Listrik Gratis Program LUTD PT. PLN
Jajaran Kantah Kabupaten Kaimana, Papua Barat

“Nanti mulai 17 Agustus, kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak di bidang PHPT. Kita membuat kepastian maksimal 10 hari, dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari kemudian di internal Kantor BPN pemeriksaan dokumen dan sebagainya 5 hari, sehingga total 10 hari,” ujar Nusron.

Terkait transformasi layanan pengukuran terjadwal masa tunggu 7 hari ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Ir. Hamari Sikyarto, S.T dikonfirmasi Rabu (5/8/2026) menjelaskan, Kantah Kabupaten Kaimana sudah menerapkan pengukuran terjadwal.

Baca Juga:  Jelang Sidang Perdana MK 18 Januari, Kapolres Kaimana Minta Jajarannya Monitor Kamtibmas

Sejauh ini sebutnya, sudah ada sekitar 6 hingga 7 permohonan pengukuran yang diajukan masyarakat Kaimana, yang pelayanannya menggunakan pengukuran terjadwal. Manfaat dari pengukuran terjadwal ini adalah adanya kepastian waktu pelaksanaan, kejelasan petugas ukur, serta percepatan penyelesaian layanan.

“Ini adalah bentuk transformasi layanan dari Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat melalui layanan yang semakin pasti, transparan, dan terukur, salah satunya melalui pengukuran terjadwal,” tutupnya. |red|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *