
SEBANYAK 808 minuman keras (miras) berlabel pabrik dan 1.476 liter miras lokal, terdiri dari 890 liter Sagero dan 586 Sopi dimusnahkan Polres Kaimana, Kamis (6/5/2021).
Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Kaimana pada Operasi Pekat Mansinam yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Kaimana ini dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK didampingi pejabat perwira Polres Kaimana, serta hadiri pula Pasi Intel Kodim 1804 Kaimana Kapten Inf. Ignasius.
Kapolres Iwan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di sela-sela pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres dalam wilayah Polda Papua Barat.
Adapun total Miras yang dimusnahkan; minuman kaleng terdiri dari bir putih sebanyak 66 kaleng dan bir hitam 453 kaleng. Sedangkan yang dikemas dalam botol terdiri dati; bir putih 120 botol, bir hitam 116 botol, anggur merah 11 botol, mension 2 botol, Newport 620 ML 14 botol, Vodka 350 ML 7 botol, anggur putih 620 ML 19 botol dan miras lokal masing-masing; sageru 890 liter dan sopi 586 liter.
“Dari banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di Kaimana, lebih banyak dipicu karena pengaruh miras. Untuk itu, saya meminta dukungan masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi miras. Mari kita ciptakan kondisi Kaimana yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik