Home / Berita Utama / Pilkada Kaimana, GPI Papua Berikan Kebebasan Jemaat untuk Memilih Sesuai Nurani

Pilkada Kaimana, GPI Papua Berikan Kebebasan Jemaat untuk Memilih Sesuai Nurani

Bagikan Artikel ini:

GEREJA Protestan Indonesia (GPI) Papua memberikan kebebasan kepada para pemimpin gereja dan seluruh jemaat GPI di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk Kaimana, untuk menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.

GPI menghormati asas langsung, umum, bebas dan rahasia dalam Pemilu, dengan tidak akan memberikan penekanan khusus kepada siapa pun untuk memilih kandidat tertentu.

Hal ini ditegaskan Ketua Sinode GPI Papua, Pdt. Izak S.D. Iwong, S.Ag saat memberikan keterangan pers kepada awak media disela syukuran HUTnya yang ke-57 di Rumah Makan Kawan Baru, jalan Batu Putih, Jumat (13/11/2020).

Dikatakan, memilih dalam dunia politik merupakan hak setiap warga negara. Bahkan keterlibatan warga dalam memilih merupakan sebuah keharusan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:  Gaji 13 dan THR ASN Kaimana Cair Pekan Depan

“Kami memberikan kebebasan kepada semua jemaat untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Tidak ada penekanan khusus untuk melarang maupun harus memilih salah satu. Semua bebas memilih termasuk para pendeta. Hak pilih seseorang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Ketua Sinode.

Namun ia juga mengingatkan agar jika ada pendeta atau jemaat yang terlibat dalam kelompok tertentu untuk kepentingan politik, agar berhati-hati, karena jika prosesnya sampai di Bawaslu, maka GPI juga tidak segan-segan menjatuhkan sanksi apabila secara aturan terbukti bersalah.

Ketua Sinode juga ingatkan para pendeta agar tidak memanfaatkan mimbar gereja atau pertemuan-pertemuan gereja untuk melakukan politik praktis atau mengajak orang untuk memilih figur tertentu yang bisa menimbulkan gesekan.

Baca Juga:  36 Sampel Swab OTG Reaktif Diterbangkan ke Jayapura

“Mengenai sanksi, kalau ada masyarakat menemukan pendeta atau pejabat gereja yang melakukan pelanggaran lapor saja ke Bawaslu supaya Bawaslu proses sesuai kewenangannya. Nah siapa yang diproses di Bawaslu itu yang akan kita lihat seperti apa pelanggarannya,” ujarnta.

Disinggung tentang keterlibatan salah satu pendeta dalam pencalonan Pilkada Kaimana, Ketua Sinode tegaskan, hal itu sah-sah saja karena berkaitan dengan kebebasan setiap warga negara. Jika terpilih lanjutnya, baru akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pendeta. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *