
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana telah selesai melaksanakan pembahasan dan koreksi isi dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah pada 18 Desember 2020.
Hasil pembahasan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah untuk menyiapkan Ranperda APBD dan selanjutnya dikembalikan ke DPRD dalam bentuk RAPBD. Setelah RAPBD diserahkan, DPRD akan mengagendakan rapat pembahasan dan penetapannya.
Anggota Komisi B DPRD Kaimana, Frans Amerbay menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait tindaklanjut hasil pembahasan KUA-PPAS yang telah dilaksanakan, Senin (1/2/2021).
Dikatakan, pembahasan KUA-PPAS secara aturan sudah memenuhi aturan karena dihadiri oleh lebih dari setengah anggota dewan. Dalam hal ini, dihadiri 11 anggota dewan dari 3 fraksi dari jumlah keseluruhan DPRD Kaimana sebanyak 20 orang.
Dokumen KUA-PPAS ini sendiri lanjutnya, diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD pada 18 Desember 2020. Pembahasan KUA-PPAS akunya, tidak dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana yang biasa dilakukan.
Setelah sempat diskors dan dua kali melakukan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran TAPD, rapat akhirnya dilanjutkan. “Dua kali kita minta Sekwan lakukan konfirmasi, alasannya Sekda sedang ada urusan. Kami DPRD akhirnya membahasnya sendiri, kami koreksi dan buat catatan-catatan, lalu buat keputusan dan berita acaranya,” terang mantan Ketua DPRD Kaimana ini.
Menurutnya, ketidakhadiran TAPD dalam rapat pembahasan KUA-PPAS merugikan Pemda sendiri, terutama OPD karena ada program yang kemungkinan urgen, namun karena tidak ada penjelasan, program dan anggarannya dicoret karena terkesan tidak pro rakyat.
“Ada beberapa OPD yang memang anggarannya dipangkas karena terkesan tidak pro rakyat. Itu kan salah satu kerugian dari pemerintah daerah, artinya bahwa kita berharap Pemda datang menjelaskan. Tapi karena mereka tidak hadir, tidak menjelaskan itu makanya DPRD ambil keputusan yang mungkin saja menyulitkan pemerintah daerah. Dalam pembahasan ini kan kita ingin tau anggaran sebesar ini dibelanjakan untuk program apa saja. Walaupun itu urgen, kalau tidak ada penjelasan, DPRD rekomendasikan untuk ditiadakan. Makanya TAPD hadir itu penting,” tegas Frans.
Menutup keterangannya, politisi Partai Golkar ini mengatakan, cepat atau lambatnya penetapan APBD Tahun 2021 tergantung kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyikapi hasil koreksi KUA-PPAS dan menyiapkan RAPD untuk diserahkan kembali ke DPRD.
“Ya tergantung Pemda. Setelah hasil pembahasan KUA-PPAS ini diserahkan ke Pemda, Pemda silahkan melihat dan menindaklanjuti apa yang diputuskan oleh DPRD. Selanjutnya pemerintah daerah menaikan RAPBD ke DPRD, kemudian DPRD akan mengagendakan. Secara regulasi, DPRD diberi waktu 60 hari untuk menggelar sidang penetapan,” tutupnya. |AWI|KN1|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik