
SESUAI jadwal yang tertera pada situs www.mkri.id, Rabu (17/2/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.
Selain Kabupaten Kaimana, pada hari yang sama juga MK akan menggelar sidang putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati untuk Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Manokwari.
Sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dari proses persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati di MK.
“Namun sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena akan dilakukan secara daring. Tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual,” jelas Panitera MK Muhidin. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik