
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.017.687.525.463.
Jumlah ini akan dialokasikan untuk belanja daerah sebesar Rp.1.065.610.046.144, dengan rincian; Belanja Operasi sebesar Rp.611.290.571.478, Belanja Modal sebesar Rp.258.818.201.077, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp.185.501.273.589.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd, MM ketika mewakili Bupati Kaimana membacakan Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2021, Rabu (10/3/2021) mengatakan, penyusunan APBD TA 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.
Kebijakan penganggaran yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 lanjut Luther, diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan, serta mempertimbangkan kewajiban terhadap belanja yang berkaitan dengan pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang dan merupakan proses lanjutan dari proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini.
Luther juga menyebut, kebijakan anggaran yang diambil memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, hak hidup sejahtera dan hak untuk memperoleh kebutuhan dasar lainnya.
Rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2021 yang digelar secara virtual ini sendiri dihadiri 19 anggota dewan. Rapat ini akan berlanjut hingga tahapan penetapan pada pukul 21.00 WIT malam nanti. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik