
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) Kabupaten Kaimana akan mempercepat proses pembebasan sejumlah lahan kosong di area pasar baru dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana, Jonatan Ojanggai, S.Sos ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Dikatakan, pembebasan lahan dimaksud bertujuan untuk melestarikan tumbuhan mangrove, juga untuk mendukung keberadaan pasar sentral yang sudah menjadi program Pemerintah Daerah.
“Tahun ini kami akan selesai proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi lahan kosong di wilayah pasar baru. Untuk ganti rugi, kita akan upayakan melalui APBD Perubahan tahun 2021,” terang Jonatan usai menerima DPA 2021, Rabu (5/5/2021) lalu.
Dijelaskan, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran ganti rugi lahan dimaksud diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.2 Miliar untuk 6 (enam) sertifikat yang selama ini belum terselesaikan.
“Harus dilakukan pembebasan lahan dan ganti rugi supaya mangrovenya tetap ada. Selain itu, lokasi yang akan kita ganti rugi ini juga kan dalam rangka mendukung keberadaan pasar sentral,” ungkapnya. |DAR|KN1|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik