
BUPATI Kaimana, Freddy Thie, meminta para Nakes (tenaga kesehatan) di tingkat Puskesmas maupun RSUD agar tidak lagi membuat gerakan menutup puskesmas atau rumah sakit dan menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah akan menyelesaikan masalah hak yang sedang dipersoalkan.
Bupati Freddy menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait terhentinya layanan di tingkat Puskesmas akibat hak Nakes belum direalisasikan, serta persoalan gaji pegawai kontrak pada OPD teknis yang sebagiannya belum terbayarkan.
Dikatakan, persoalan yang terjadi pada tenaga kesehatan, termasuk pegawai kontrak merupakan persoalan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. Namun Pemerintah Daerah saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikannya.
“Masalah memang kompleks karena semua OPD bermasalah. Sebelum saya menjawab soal penyelesaian hak Nakes, pertama-tama saya ingatkan bahwa mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat, mereka sebagai pelayan. Persoalan yang terjadi, kalau dipikir baik, ini persoalan pemerintahan sebelumnya. Dan kita mau menyelelesaikan. Artinya kalau mau selesaikan, sebagai kepala daerah saya minta dengan hormat agar jangan lagi ada niat buat gerakan tutup rumah sakit atau puskesmas apalagi bicara pelayanan masyarakat mau ditutup. Kita jangan membuat masalah baru, tetapi mau menyelesaikan masalah,” ujar Bupati Freddy, Rabu (19/5/2021).
Bupati Freddy juga menyebut, untuk menyelesaikan persoalan Nakes, sudah dilakukan pertemuan yang menghadirkan utusan dari Puskesmas, RSUD, serta hadir pula sejumlah pimpinan OPD terkait. Bupati berharap, pertemuan yang sudah digelar menjadi pertemuan terakhir.
“Dalam pertemuan dengan utusan dari Puskesmas, RSUD, juga ada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum dan Asisten itu sudah terang benderang dibicarakan. Saya dalam pertemuan berpesan ini pertemuan terakhir, tidak boleh lagi ada pertemuan ulang karena pemerintah sudah respon untuk menyelesaikan,” ujarnya usai menjenguk salah satu warga yang sudah 5 bulan terbaring sakit.
Selain masalah Nakes, Bupati juga menyinggung masalah tenaga kontrak, seperti guru, cleaning service, satpol PP termasuk tenaga kesehatan yang diwajibkan tetap bekerja mulai Januari 2021 berdasarkan surat edaran Pj. Sekda. Bupati katakan akan mengadakan pertemuan internal dengan OPD terkait untuk menentukan nasib mereka selanjutnya.
Dikatakan, untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi, ada tahapan proses yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku. Karena setiap keputusan yang akan diambil terkait hak mereka demikian Bupati, harus ada payung hukum yang mendasari.
“Dalam menyelesaikan masalah tidak serta merta hari ini bicara besok langsung selesai. Pemerintah kan ada aturannya. Aturan sebagai payung hukum itu mungkin berupa Perbup atau SK atau lainnya baru haknya bisa dibayar. Bayar pun harus ada anggarannya. Kita semua tahu anggaran 2021 sudah diketuk oleh pemerintah sebelumnya. Jadi kalau nanti disepakati untuk membayar hak mereka itu nanti di anggaran perubahan atau 2022,” ujar Bupati ketiga Kaimana ini. |RED|KN1|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik