Home / Berita Utama / Sidang Pra Peradilan Kasus Haji, Kuasa Pemohon Pertanyakan Keabsahan Penetapan AS dan AHK sebagai Tersangka

Sidang Pra Peradilan Kasus Haji, Kuasa Pemohon Pertanyakan Keabsahan Penetapan AS dan AHK sebagai Tersangka

Bagikan Artikel ini:

SETELAH sempat tertunda akibat menunggu tim hukum Polres Kaimana, sidang pra peradilan dengan pokok perkara penetapan tersangka dalam kasus dana haji Kabupaten Kaimana tahun 2011, akhirnya resmi digelar Selasa (8/6/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau jawaban oleh kuasa termohon ini, dipimpin hakim tunggal, Dinar Pakpahan, SH,MH.

Pemohon dalam hal ini AS dan AHK diwakili kuasa hukum Jahot Lumban Gaol, SH,MH, sementara termohon Kepala Kepolisian Resor Kaimana diwakili Kasat Reskrim dan Tim Bidkum dari Polda Papua Barat.

Baca Juga:  Inspektorat Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa Wanggita

Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH,MH kepada wartawan menjelaskan, setelah pembacaan permohonan oleh kuasa pemohon dan pembacaan eksepsi oleh kuasa termohon, dilanjutkan dengan tanggapan lisan pemohon dan jawaban duplik dari kuasa termohon.

Namun untuk agenda jawaban duplik termohon lanjut Yudita, baru akan digelar pada esok hari, Rabu (9/6/2021), yang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari pemohon.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan oleh kuasa para pemohon, lalu dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau jawaban dari kuasa termohon. Lalu dari kuasa pemohon menanggapi secara lisan dan akan dijawab dupliknya esok hari Rabu 9 Juni jam 9.00 pagi, dilanjutkan pemeriksaan bukti surat dari pemohon,” terang Yudita.

Baca Juga:  DPRK dan Pemda Kaimana Sepakati Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Sebesar Rp.1.066 Triliun

Untuk diketahui, kasus dana haji Kabupaten Kaimana ini mencuat pada tahun 2011. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan anggaran sebesar Rp.3,6 Miliar untuk memberangkatkan 40 calon jemaah haji asal Kabupaten Kaimana ke Tanah Suci.

Namun dalam prosesnya, calon jemaah haji tidak diberangkatkan, sementara dana telah dialokasikan. Pemberangkatan jemaah haji ini bekerjasama dengan pihak travel. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Lapas Kaimana Gelar Tasyakuran Rayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana menggelar kegiatan tasyakuran memperingati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *