
KUASA Hukum pemohon pra peradilan, Jahot Lumban Gaol, SH,MH mengatakan, penetapan kliennya AS dan AHK sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dana haji Kabupaten Kaimana tahun 2011 tidak sah.
Akibat ketidak absahan inilah, pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kaimana. Gugatan yang diajukan ini, resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Jahot menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti sidang pertama pra peradilan kasus dana haji dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Kaimana, Selasa (8/6/2021).
Dikatakan, sesungguhnya seja awal kedua kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena dana hibah untuk pemberangkatan calon haji dimaksud, sudah diberikan kepada pihak travel.

“Sesuai fakta-fakta persidangan, semua kesalahan ada di pihak travel sehingga putusan pengadilan menghukum mereka. Dan itu sudah clear, mereka sudah jadi terpidana. Lalu mengapa pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami itu tidak sah yang dilakukan oleh pihak penyidik. Makanya ada upaya untuk melakukan pra peradilan dan ini resmi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bahwa sesungguhnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh travel lanjutnya, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tipikor Manokwari, yakni putusan nomor 6 dan 7, semua sudah dibebankan kepada dua terpidana.
“Nah sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi sama pemohon. Dan fakta persidangan juga tidak ada yang mengatakan bahwa dana haji itu dinikmati oleh pemohon. Bahwa kerugian negara 3,5 Miliar itu sudah dibebankan kepada terpidana sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Manokwari nomor 6 dan 7 tadi. Jadi itu clear,” tegasnya.
Disisi lain, ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak PN Kaimana. “Nanti tergantung hakim yang menilai apakah sah atau tidaknya penetapan tersangka itu. Sidang ini kan media untuk kita melakukan pra peradilan berkaitan dengan hak asasi tersangka,” ucapnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik