Home / Berita Utama / UPP Kaimana Perketat Aturan, Pengunjung Wajib Bayar Pas Masuk, Kegiatan Mancing Tidak Diizinkan

UPP Kaimana Perketat Aturan, Pengunjung Wajib Bayar Pas Masuk, Kegiatan Mancing Tidak Diizinkan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kaimana mulai memperketat pengawasan di pintu masuk, mengingat pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya dikhususkan untuk kegiatan tertentu.

Setiap orang maupun kendaraan yang hendak masuk pelabuhan, diwajibkan membayar pas masuk sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kaimana, Hardi Sugianto, SE,MH membenarkan hal ini. Dijelaskan, pelabuhan merupakan daerah terbatas yang tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang tanpa izin, termasuk kegiatan mancing ikan yang selama ini biasa dilakukan warga.

“Mengapa pelabuhan tidak boleh lagi ada aktivitas mancing karena pelabuhan itu daerah tempat dimana kegiatan bongkar muat orang, barang dan kegiatan lain yang sifatnya terbatas. Artinya orang yang tidak berkepentingan tidak dibolehkan masuk. Kami ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjaga pelabuhan ini supaya kedepan lebih baik,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:  Pemda Kaimana Diminta Beri Perpanjangan Waktu Untuk Aktivitas Usaha Masyarakat

Untuk menertibkan setiap orang ataupun kendaraan yang masuk area pelabuhan lanjutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan ketentuan terkait pas masuk pelabuhan dengan besaran tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Biaya yang diperoleh dari pungutan pas masuk yang merupakan pendapatan negara bukan pajak dimaksud terang Hardi Sugianto, langsung disetorkan ke kas negara melalui aplikasi SIMPONI (Sistim Informasi PNBP Online).

“PP 15 tahun 2016 mengatur bagaimana tata cara mendapatkan pemasukan negara bukan pajak. Semua ada nominalnya baik dari orang, sepeda motor, becak mobil dan kendaraan besar lainnya. Itu semua dipungut dan langsung disetor ke negara melalui sistim aplikasi Simponi. Kami hanya melaksanakan tugas penagihan, nanti bendahara penerima yang meneruskannya melalui aplikasi Simponi,” terang Sugianto.

Baca Juga:  Sejumlah Daerah di Papua Barat Belum Miliki Siskum

Ditambahkan, untuk mengedukasi masyarakat, pihaknya memajang besaran tarif masuk sesuai jenis PNBP tepat di pintu masuk pelabuhan, baik pas masuk orang maupun kendaraan bermotor atau sejenisnya dengan kisaran sekali masuk Rp.2000 hingga Rp.5000.

“Harapan kami dengan aturan yang sudah kami tempel di depan pintu gerbang itu dapat dipahami oleh masyarakat. Bahwa hasil pendapatan dari pungutan bukan pajak itu kami setor ke negara dan akan kembali memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaimana melalui program pembangun daerah,” pungkasnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dua Masjid di Kaimana Dapat Tambahan Bantuan Sapi Kurban dari Pemerintah Pusat

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Selain mendapatkan bantuan masing-masing satu ekor sapi dari Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *