
KAIMANANEWS.COM- Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Kaimana menggelar aksi demo ke Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (14/2/2022).
Mereka mempertanyakan alasan pihak Kejaksaan belum menyeret konsultan perencana, pelaksana/pengawas proyek pembangunan talud dan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) ke Pengadilan. Pasalnya, 4 terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman, sementara konsultan masih dibiarkan berkeliaran tanpa ada proses hukum.
Pantauan media ini, kedatangan kelompok pendemo yang dikoordinir Edison Aboda dan Fadrin Reasa di Kejaksaan Negeri Kaimana ini, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang diserahkan kepada Kajari Kaimana, SPAK meminta pihak Kejaksaan Negeri Kaimana agar berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi proyek PLTMG demi terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat, sehingga hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.
Selain kasus PLTMG, SPAK juga meminta Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada proyek tahun 2021 yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, diantaranya; proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuriyai, pembangunan 3 RKB di Distrik Yamor dan pembangunan jembatan Kiruru di Distrik Teluk Etna.
Menanggapi tuntutan SPAK, Kajari Kaimana mengatakan, untuk kasus PLTMG, pihak Kejaksaan hanya menindaklanjuti dan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan kasus yang dilimpahkan oleh Polda Papua Barat.
Namun jika ada data atau bukti baru, agar disampaikan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk kasus lainnya, pihak Kejaksaan berjanji akan melakukan penelusuran ke lapangan. |RED|KN1|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik