
KAIMANANEWS.COM- Setelah sempat gagal pada tahun 2019, akhirnya eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Perindustrian, Kebun Kelapa, Kelurahan Kaimana berhasil dilaksanakan, Rabu (28/12/2022).
Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kaimana bersama tim terdiri dari Jurusita, Panitera Pengganti dan Staf Kepaniteraan Perdata ini mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Ffk Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 92/Pdt/2015/PT.JAP.
Hakim/Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH, M.Kn dalam siaran pers menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jayapura dalam amar putusan bandingnya menyatakan menguatkan putusan pengadilan Negeri Fakfak yaitu menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang menempati, menguasai dan mendirikan bangunan sebagaimana yang ada di objek di tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

“Kemudian Pengadilan Tinggi Jayapura menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari objek tanah sengketa serta membongkar seluruh bangunan berupa apapun yang ada diatas obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong,” terang Yudita.
Yudita menyebut, eksekusi ini dilaksanakan secara sukarela antara Heinrich Tanusaputra selaku Pemohon dengan Elias Liwang, Arianto Liwang, Ny. Wati Ramlah Nombofu dan Tuan Max Farneubun selaku Termohon.
Dijelaskan pula, upaya eksekusi sempat dilakukan tahun 2019 mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2019 PN.Kmn, tetapi karena kurangnya kesiapan pengamanan, eksekusi tersebut gagal dilaksanakan.
Pengadilan Negeri Kaimana lanjut Yudita, terus berupaya mewujudkan rasa keadilan masyarakat melalui eksekusi tersebut. pelaksanaan eksekusi senantiasa mengutamakan pentingnya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang menang.
Eksekusi sendiri turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH dan BPN Kabupaten Kaimana. |RLS|KN1|



















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik