
KAIMANANEWS.COM- Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie mengatakan, rapat paripurna penetapan. persetujuan serta pengesahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Angaran 2023 ini sekaligus menjawab sejumlah kegelisahan dan pertanyaan dari kalangan masyarakat, mengingat APBD Tahun 2023 ini semestinya ditetapkan paling lambat akhir tahun 2022.
“Kegelisahan dan pertanyaan ini wajar. Kita harus mengakui bahwa, ketergantungan terhadap APBD masihlah menjadi hal utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan di Kabupaten Kaimana,” ujar Ketua DPRD dalam sambutan pengantar Rapat Paripurna APBD 2023, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan, untuk tahun anggaran 2023, sebagaimana yang tersusun dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD TA 2023 bahwa pendapatan transfer masih menjadi andalan utama pendapatan daerah yang mencapai 97,88%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar – 1,80%, dan lain–lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 0,32%.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, dengan sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kaimana adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021 – 2026.
Ia juga mengingatkan, semangat dan keinginan untuk membangun daerah tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga. Persyaratan dan kesiapan pelaksanaan kegiatan harus sesuai peraturan, kondisi keuangan daerah dan keterlibatan pihak lain, menjadi faktor penentu pembangunan yang kita lakukan dapat tercapai.
“Berbagai pertimbangan diataslah mengakibatkan tidak semua usulan dan kebutuhan dapat diakomodir dalam APBD TA 2023. Kedepannya, jika ada suatu output kegiatan yang belum sesuai dengan keinginan dan tidak terakomodir dalam APBD Tahun 2023 karena keterbatasan anggaran, hal tersebut akan menjadi perhatian dan prioritas mutlak pada perencanaan anggaran berikutnya baik di Perubahan APBD maupun di APBD Murni pada Tahun Anggaran berikutnya,” pungkas Ketua DPRD. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik