
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (1/3/2024) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode Januari-Februari 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti yang dihelat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana ini dipimpin langsung Kajari Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH. Pemusnahan diikuti Kasi Intel Ahmad Fahrudin, SH. MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Debora Ketty Yepese, SH,M.Hum, Kasubag Pembinaan, Jaksa Fungsional dan seluruh staf Kejari Kaimana.
Kajari Kaimana, Anton Markus Londa dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), salah satunya barang bukti kasus makar.
Dijelaskan, kasus makar terjadi pada November 2022, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aksi mereka diketahu, sehingga mereka diamankan dan diproses oleh aparat kepolisian, karena bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden RI di Kaimana.
Karena kondisi kemanan wilayah dan atas permohonan Kejaksaan Negeri Kaimana ke Mahkamah Agung, melalui penetapan proses persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan proses persidangan di Makassar.
Pada akhir Desember 2023 lalu lanjut Kajari, perkara tersebut telah diputuskan inkracht, dengan tersangka sebanyak 12 orang, 1 orang meninggal dunia saat mengikuti proses di Lapas Kaimana dan 11 lainnya telah diputuskan berkekuatan hukum di Lapas Makassar.

“Barang bukti yang dibawa Jaksa Penuntut Umum ke Makassar untuk disidangkan dan telah dibawah kembali ke Kaimana sehingga hari ini telah disiapkan oleh Kasi Barang Bukti untuk dilakukan pemusnahan,” terang Kajari.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan yang sangat penting dalam penanganan sebuah perkara, Ketika inkracht maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi badan, eksekusi pidana denda, eksekusi terhadap biaya perkara.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Debora Ketty Yepese mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kasus yakni 2 perkara makar, 1 perkara IT, 1 perkara KDRT dan 1 perkara pangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari; 36 lembaran surat undangan bertuliskan HUT XXV Proklamasi Kemerdekaan West Papua, 26 Lembar permohonan ijin jaminan keamanan HUT XXV west Papua ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listio Sigit Prabowo, 1 unit pengeras suara, 1 lembar stiker, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit printer epson, 1 unit printer canon, 1 helai umbul-umbul, 1 tangkap bending ulang, 1 lembar kertas, 25 tangkap preslist, 28 rangkap pernyataan petisi rakyat papua, 3 rangkap KNPB news, 2 botol tinta, 4 lembar proklamation, 2 catrigde, 1 buah tas, 2 buah buku, 1 buah baret, 1 buah map, 26 skep kepangkatan, 1 buah flashdisk toshiba.
Barang bukti lainnya; 4 lembar undangan, 1 stiker perayaan proklamasi kemerdekaan west Papua, 1 unit handphone realme, 97 bendera bintang Kejora, 3 bendera bintang Kejora berukuran besar, 3 bendera uni eropa, 1 buah bendera Amerika Serikat, 2 buah bendera Selandia Baru, 6 buah umbul-umbul, 3 buah handphone, 2 unit flashdisk, 4 lembar kertas tautan Facebook, 6 liter miras jenis sopi, 11 botol cap tikustikus dan 1 botol miras jenis vodka.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 5 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkapnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik