Home / Berita Utama / 13 Warga Binaan Lapas Kaimana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

13 Warga Binaan Lapas Kaimana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM –  Sedikitnya 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana menerima remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus itu disambut dengan sukacita oleh warga binaan beragama islam selepas salat berjamaah.

Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 dimaksud diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak kepada perwakilan warga binaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas Kelas III Kaimana mengatakan, penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2024 mengacu pada Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Bupati Imbau Warga Sukseskan Pemilu dan Jangan Golput

Dikatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, dapat dijadikan semangat dalam diri dan tekad bagi seluruh warga binaan di lapas Kaimana, untuk mengisi hari-hari dalam lapas, dengan memperbanyak karya serta keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Upaya untuk mendapatkan remisi, harusnya dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan hati, untuk tidak melanggar hukum, dalam menunjang keberhasilan dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar setelah bebas nanti,”jelas Menkumham RI.

Baca Juga:  Layanan Vaksinasi Kembali Dibuka, Akhir Tahun ada Doorprize Berhadiah Sepeda Motor

Diakhir sambutannya, Menkumham RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada.

“Remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 merupakan kabar bahagia bagi 13 orang WBP Lapas Kaimana yang akan menerimanya,” ucap Kalapas Kaimana.

Hadir dalam kegiatan penyerahan Remisi Khusus dimaksud, Pejabat Struktural Lapas Kaimana, petugas dan WBP Lapas Kaimana. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *