Home / Polhukam / Lantik 35 Anggota PPD, Ketua KPU Kaimana Ingatkan Jalani Tugas Sesuai Aturan  

Lantik 35 Anggota PPD, Ketua KPU Kaimana Ingatkan Jalani Tugas Sesuai Aturan  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Kamis (16/5/2024) melaksanakan pengambilan sumpah/janji 35 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Kaimana.

Pengambilan sumpah janji yang digelar di Grand Papua Hotel Kaimana ini dipimpin langsung Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana didampingi empat komisioner dan Sekretaris KPU.

Pengambilan sumpah janji yang diikuti penandatanganan berita acara dan pembacaan pacta integritas dimaksud, didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 798 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Distrik.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menyampaikan selamat kepada 35 Anggota PPD terpilih. Dikatakan, banyak dinamika yang terjadi selama proses seleksi PPD kali ini, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.

Ia mengakui, banyak tantangan dan tekanan yang masuk ke KPU, serta banyak yang berkepentingan. Salah satunya dari Dewan Adat menuntut bahkan mewajibkan KPU agar PPD pada 7 Distrik diisi oleh orang asli Kaimana.

Baca Juga:  Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

“Kami mempertimbangkan banyak hal dan tidak bisa serta merta mengikuti kehendak dari siapa pun yang menuntut KPU agar sesuai dengan mereka inginkan,” ujar Candra.

Ia juga mengatakan, dari hasil evaluasi pada Pilkada tahun 2020 dan pileg 2024, pihaknya banyak menemukan permasalahan dan peran vital yang terjadi pada tingkat PPD.

“Dalam menjalankan tugas agar terus melihat kepada aturan, bukan pada keinginan dari segelitir orang sesuai pacta integritas yang dibacakan. Belajar dari pengalaman Pemilu yang baru saja diselenggarakan dan jalani tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh KPU,” tegas Candra.

Baca Juga:  Paulus Waterpauw Imbau Kader Golkar 'Kuningkan' Papua Barat, Ini Target Pemilu 2024

Candra juga ingatkan para anggota PPD agar menjaga baik apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan belajar dari pengalaman anggota PPD sebelumnya. “KPU kabupaten tidak punya kebijakan, KPU hanya melaksanakan tugas, demikian pula PPD, PPS dan KPPS,” ujarnya.

Ia juga berpesan PPD dapat membangun komunikasi yang baik dengan Panwas Distrik karena dua lembaga ini berada dalam satu rumah sebagai penyelenggara pemilu. “Koordinasi dan komunikasi merupakan bagian penting untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan,” ingatnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Siti Nurliah Indah Purwanti bersama anggota, sejumlah kepada distrik dan lainnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *