
KAIMANANEWS.COM – Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kaimana hingga Mei 2024 tercatat telah menyelesaikan 246 Perkara.
Kapolres Kaimana melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Kaimana, Ipda Rikky Eramury S.E, MM menyampaikan ini, Kamis (16/5/2024).
Dikatakan, tugas pokok serta fungsi utama Sat Binmas adalah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban di hukum Polres Kaimana.
“Permasalahan yang diselesaikan Binmas Polres Kaimana melalui pendekatan kekeluargaan atau problem solving sehingga kedua belak pihak merasa puas, sehingga adanya titik temu penyelesaian perkara melalui jalan damai dalam bentuk penandatanganan surat pernyataan,” ujarnya.
Dijelaskan, dari 246 kasus yang diselesaikan pihaknya, telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kapolres Kaimana dan dikirim ke Polda Papua Barat.
“Jadi dari sekian banyak perkara yang telah diselesaikan Sat Binmas Polres Kaimana, didominasi kasus pencemaran nama baik, penganiayaan, pengrusakan, penyalahgunaan media sosial, upah kerja, utang-piutang dan KDRT dan beberapa perkara lainnya,” bebernya.
Ia berharap dari 246 Kasus yang telah diselesaikan Sat Binmas Polres Kaimana, menjadi atensi bagi masyarakat Kaimana agar tidak mengulangi dan menyikapi suatu permasalah dengan kepala dingin.
“Supaya tidak melakukan tindakan persuasif sendiri, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik