Home / Hukrim / Polres Kaimana Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI

Polres Kaimana Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota TNI

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Kodim 1804 Kaimana yang terjadi pada awal Mei lalu.

Rekonstruksi yang dihelat dihalaman Mapolres Kaimana itu, dipimpin langsung Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K dengan melibatkan pelaku, korban dan saksi-saksi yang diperankan oleh beberapa personil kepolisian.

Kapolres Kaimana dalam kesempatan itu menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan kronologis kejadian yang sebenarnya terhadap tersangka, pelaku dan saksi-saksi lainnya, dengan menampilkan 54 adegan.

Baca Juga:  Putusan Kasasi MA, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di DPMK Kaimana akan Kembali Ditahan

Kapolres menyebut, sejak kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI bergulir, pihaknya telah mengamankan 4 orang berserta 2 alat bukti yakni, satu bilah parang dan baju yang disertai dengan surat hasil visum dari RSUD Kaimana.

“Kami telah mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, dan telah menggelar perkara serta menetapkan GR, BR dan MW sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, salah seorang dari mereka berinisial OG, dijadikan sebagai saksi, karena dua alat bukti tidak mencukupi.

“Setelah rekonstruksi Insya’allah dalam minggu ini, berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani kasus ini secara jujur dan terbuka, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Curi 8 Unit Sepeda Motor, MYR Warga Kaki Air Kecil Kaimana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ketiga tersangka lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolres. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *