
KAIMANANEWS.COM – Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dijadwalkan pada 22 September 2024.
Dikonfirmasi Jumat (6/9/2024), Candra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian syarat administrasi bakal calon yang jadwalnya dimulai sejak 4 September 2024.
Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie – Sobar Somat Puarada yang mendaftar pada 29 Agustus 2024, terdapat kekurangan dokumen syarat calon sebelum KPU Kaimana membuka masa perpanjangan pendaftaran.
“Jadi ini menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten Kaimana, untuk menyampaikan langsung kepada pasangan calon untuk melengkapinya, ” ungkapnya
Candra menjelaskan, syarat calon dan syarat pencalonan memiliki perbedaan. Syarat pencalonan lebih mengacu kepada surat rekomendasi yang diklarifikasi, sedangkan syarat calon lebih mengacu kepada ijasah dan beberapa hal lainnya menyangkut data diri calon.
Menutup keterangannya, Candra mengajak masyarakat maupun partai politik, agar selalu membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar bisa memahami dan mengerti peraturan dalam proses Pilkada. |lau|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik