
KAIMANANEWS.COM – Pasangan Hasan Achmad-Isak Wariensi melalui kuasa hukum dan partai pengusungnya resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Kaimana, Jumat (6/9/2024). Gugatan dilayangkan menyikapi keputusan pengembalian berkas pencalonan Hasan-Isak oleh KPU Kaimana pada saat mendaftar sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Kaimana 4 September lalu.
Hal ini dibenarkan Mahatir Rahayaan, SH kuasa hukum pasangan Hasan-Isak saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Koalisi Partai Non Seat Kabupaten Kaimana, Sabtu (7/9/2024).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri pasangan Hasan-Isak tersebut, Mahatir mengatakan, konferensi pers yang digelar ini hanya untuk mengungkapkan fakta yang terjadi pada saat pendaftaran pasangan Hasan-Isak beberapa waktu lalu di KPU Kaimana.
Bahwa yang terjadi pada saat itu aku Mahatir, berkas pasangan Hasan-Isak ditolak atau dikembalikan oleh KPU pada sekitar Pukul 24:59 WIT, disertai berita acara pengembalian.
“Sebelum sampai pada proses itu, perlu saya sampaikan bahwa ada serangkaian peristiwa yang kita anggap sebagai suatu pelanggaran. Pengembalian berkas pencalonan pasangan Hasan-Isak ini karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan, dimana disarankan oleh KPU Kaimana untuk minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri dari 13 partai,” ungkap Mahatir.
Menurut Mahatir, pemberian persetujuan oleh parpol pengusung Freddy Thie-Sobar Somat Puarada sangatlah tidak mungkin terjadi dan tidak menjamin akan diberikan karena isu yang dihembuskan diluar adalah ‘kotak kosong.’
“Bahwa dari 13 partai itu, hanya empat yang mengizinkan. Karena mereka sadar hak politik seseorang itu mutlak. Hak politik partai PAN itu juga kebebasannya yang diatur undang undang dan berdasarkan AD/ARTnya. Toh tidak mungkin minta persetujuan, itu sama saja menghilangkan hak politik partai PAN dan juga partai pengusung lain,” ujarnya.
Dikatakan, substansi dari pengembalian berkas pasangan Hasan-Isak itu hanya karena persoalan surat kesepakatan. Padahal, PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah diubah kedalam PKPU Nomor 10 pasal 12 sangat jelas menyebut apabila terdapat dua rekomendasi ganda, maka KPU memiliki kewajiban untuk klarifikasi.
“Tetapi rupanya ini tidak dilaksanakan oleh KPU. Kemudian B1KWK yang diperbaharui oleh klien kami, itu didukung juga dengan surat pembatalan rekomendasi PAN terhadap pasangan sebelumnya. Artinya sikap politik partai PAN itu tidak boleh dibantah, itu hak prerogatif partai. Ini yang perlu kita luruskan. Sampai pada proses pendaftaran dari sore sampai malam kita hanya terhambat pada surat itu,” ujarnya kesal.
Mahatir juga menyebut, KPU Kaimana keliru jika hanya mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229, dalam hal ini Bab 10 yang menegaskan bahwa harus ada persetujuan partai politik.
“Menurut hemat kita, ini kan keputusan yang kedudukannya tidak selevel dengan undang undang diatasnya. Bahkan PKPU Nomor 8 itu sudah sangat jelas, didukung keputusan MK Nomor 60. Bahwa roh dari putusan MK Nomor 60 itu untuk menghindari monopoli politik seperti yang terjadi sekarang ini dan menghindari kotak kosong. Masa hak politik partai pengusung dari kandidat calon dikembalikan hanya karena surat persetujuan,” kritik Mahatir.
Ia menambahkan, fakta-fakta seperti ini harus dipublikasikan ke masyarakat dan semua elemen, sehingga masyarakat tahu bahwa proses demokrasi seperti ini adalah fatal. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik