Home / Polhukam / Ketua KPU Kaimana: Penetapan Pasangan Calon Dijadwalkan 22 September 2024

Ketua KPU Kaimana: Penetapan Pasangan Calon Dijadwalkan 22 September 2024

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dijadwalkan pada 22 September 2024.

Dikonfirmasi Jumat (6/9/2024), Candra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian syarat administrasi bakal calon yang jadwalnya dimulai sejak 4 September 2024.

Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie – Sobar Somat Puarada yang mendaftar pada 29 Agustus 2024, terdapat kekurangan dokumen syarat calon sebelum KPU Kaimana membuka masa perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga:  Pj. Gubernur: Ada Toleransi Waktu untuk Kabupaten yang Belum Tetapkan APBD 2024

“Jadi ini menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten Kaimana, untuk menyampaikan langsung kepada pasangan calon untuk melengkapinya, ” ungkapnya

Candra menjelaskan, syarat calon dan syarat pencalonan memiliki perbedaan. Syarat pencalonan lebih mengacu kepada surat rekomendasi yang diklarifikasi, sedangkan syarat calon lebih mengacu kepada ijasah dan beberapa hal lainnya menyangkut data diri calon.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Pimpin Apel Gelar Pasukan ‘Mantap Praja Triton’ Jelang Pilkada

Menutup keterangannya, Candra mengajak masyarakat maupun partai politik, agar selalu membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar bisa memahami dan mengerti peraturan dalam proses Pilkada. |lau|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *