Home / Berita Utama / DPRD dan Pemkab Kaimana Terbitkan Perda Miras, Judi dan Prostitusi

DPRD dan Pemkab Kaimana Terbitkan Perda Miras, Judi dan Prostitusi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Sabtu (29/9), ditetapkan pula tiga buah Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD, yang sudah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah.

Tiga Perda dimaksud adalah; Perda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Perda pencegahan dan larangan perjudian dalam wilayah Kabupaten Kaimana, serta Perda tentang larangan perbuatan prostitusi.

Pengesahan Perda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Frans Amerbay dan dihadiri Wakil Ketua II Yance Karafey, belasan anggota dewan, Bupati Kaimana Matias Mairuma, Sekretaris Daerah Rita Teurupun, para Pimpinan OPD serta para tamu undangan.

Dasar hukum penetapan ketiga Perda adalah Keputusan DPRD Kaimana Nomor: 36/KPTS/DPRD-KAIMANA/2018 Tahun 2018 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Kaimana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Tahun 2018.

Baca Juga:  KKST Kaimana Gelar Semarak Ramadan dengan Berbagi Takjil di Jalan Raya

Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapem Perda) DPRD Kaimana, Marlina Nona Lin, SE melalui nota pengantar Ranperda menjelaskan, penyusunan Ranperda ini didasarkan pada 4 landasan pokok yakni; filosifis, sosiologis, yuridis formal dan institusional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah lanjutnya, bahwa Ranperda yang diajukan ini telah sesuai kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah yang termuat dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kaimana Tahun 2018.

“Bahwa Ranperda inisiatif dewan yang diajukan ini telah disusun berdasarkan naskah akademik masing-masing Ranperda setelah melewati tahapan pengkajian dan penyelarasan terhadap isi Ranperda untuk mengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” terang Marlina.

Ditegaskan, produk Ranperda usul inisiatif DPRD ini merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sebagai kewajiban moral dan politik bagi setiap anggota DPRD kepada masyarakat Kaimana, agama, bangsa, negara bahkan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Baca Juga:  GKI Jemaat Gwereshera dan Sejumlah Gereja di Kaimana Gelar Pawai Obor Fajar Paskah

Dijelaskan, alasan mendasar pengusulan 3 Perda inisiatif adalah, karena mengkonsumsi minuman beralkohol bukan merupakan tradisi masyarakat Kaimana, yang mana dampak dari segi sosial dan kesehatan sangat merugikan.

Demikian pula Perda Perjudian. Perda ini lahir karena perjudian merupakan prilaku menyimpang yang bertentangan dengan agama, hukum dan kesusilaan, serta berpotensi mengganggu ketentraman.

Sementara Perda larangan prostitusi, dihadirkan karena prostitusi merupakan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, kesehatan dan nilai-nilai kesusilaan ditengah masyarakat.

Pencegahan terhadap praktek postitusi perlu dilakukan, terutama terhadap mereka yang menyediakan sarana, yang mencari pelanggan maupun mereka yang berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). (KNT)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *