Home / Berita Utama / PSU di 2 TPS, KPU Kaimana Tunda Pleno Tingkat Kabupaten

PSU di 2 TPS, KPU Kaimana Tunda Pleno Tingkat Kabupaten

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat kabupaten menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Kaimana untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menyampaikan ini, Selasa (3/12/2024). Ia mengatakan, penundaan dilakukan karena pada 5 Desember pihaknya akan melaksanakan PSU di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas dan TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor sebagai  tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kaimana.

Baca Juga:  Menunggu Disahkan, Ini tarif Sementara Angkutan Umum Roda Empat yang Disepakati

“Jadi PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas, sedangkan PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Wosokuno,” ucapnya.

Disinggung jenis pelanggaran pada 2 TPS, Candra tidak menyebutnya secara rinci. Namun ia menegaskan, rekomendasi dimaksud dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU Kaimana, karena adanya laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Belum ada Surat dari Pemda, Kapal Pelni Belum Bisa Masuk Kaimana

Setelah menerima rekomendasi lanjutnya, KPU Kaimana melakukan kajian serta melakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya.

“PSU di TPS ini, untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan pemilukada di kabupaten Kaimana, berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas hasil pemungutan suara,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kaimana menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada 5 Desember 2024.|isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *