
KAIMANANEWS.COM – Dalam tahap pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, terdapat 127 koreksi dan usulan serta tanggapan yang berasal dari pimpinan dan anggota DPRK Kaimana.
Koreksi, usulan dan tanggapan dimaksud berkaitan dengan bagian sistematika penyusunan, gambaran umum daerah, serta visi misi dan program prioritas pembangunan daerah maupun program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kaimana untuk 5 tahun kedepan yaitu 2025-2029.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRK, Kasir Sanggei dalam sambutan pengantar Rapat Paripurna Penyepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, Senin (16/6/2025).
Dikatakan, semua catatan dan koreksi serta masukan DPRK dalam tahap pembahasan Ranwal RPJMD tersebut selanjutnya menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dan Ranwal RPJMD yang telah dirumuskan dalam nota kesepakatan, serta merupakan bahan dalam penyempurnaan rancangan awal dan bahan konsultasi ke Pemerintah Provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Hal ini juga menandakan bahwa adanya bentuk keseriusan dan komitmen yang sungguh-sungguh dari DPRK Kaimana untuk senantiasa berkontribusi dalam mengawal dan mendukung setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk dalam hal perencanaan pembangunan daerah, karena kami menyadari bahwa DPRK juga adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Waket DPRK Kasir Sanggei.
Dikatakan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kerja kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Untuk itu, rancangan awal RPJMD yang telah disusun dan disepakati bersama ini diharapkan memberi ruang yang optimal bagi pembangunan daerah Kabupaten Kaimana sesuai karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah, serta dapat meningkatkan dan meratakan pendapatan masyarakat, terciptanya kesempatan kerja, meningkatnya akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
Menutup sambutannya, Wakil Ketua DPRK mengingatkan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 bahwa penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
“Oleh karena itu Ranwal RPJMD yang disepakati bersama ini perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya tidak menimbulkan dampak dan sanksi administrasi bagi kita sekalian di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga berharap agar seluruh rangkaian proses setelah kesepakatan Ranwal RPJMD ini, baik itu konsuktasi kepada gubernur, penyempurnaan Ranwal RPJMD hasil konsultasi dan beberapa tahapan lainnya hingga menghasilkan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 dapat berjalan baik dan lancar. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik