
KAIMANANEWS.COM – Sebanyak 56 orang dari 83 narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan, red) pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Satu diantaranya langsung bebas.
Remisi diserahkan secara resmi oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si pada upacara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, serta pemberian remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa yang berlangsung di Lapas Kaimana, Jumat (17/8/2025).
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik,” ucap Bupati Hasan Achmad membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.
Dikatakan, euforia peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lanjutnya, telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan kedalam masyarakat.
Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga secara khusus mengingatkan jajaran Lapas/Rutan/LPKA agar tidak terlibat praktik peredaran narkoba, pungutan liar dan tindak pidana lainnya. “Jangan ciderai prestasi yang sudah kita capai selama ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana saat ini sebanyak 96 orang. Jumlah ini terdiri dari 83 narapidana (78 laki-laki, 5 perempuan) dan 13 tahanan (12 laki-laki, 1 perempuan).
Dari total 83 narapidana, yang mendapatkan remisi HUT 80 RI sebanyak 56 orang, satu diantaranya langsung bebas. Sementara yang tidak mendapatkan remisi dan masuk register F sebanyak 15 orang, sisanya sebanyak 12 orang belum memenuhi syarat.
Turut hadir dalam upacara pemberian remisi dimaksud, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun, Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, jajaran Forkopimda Kaimana, Sekda dan Asisten, sejumlah Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. |isw|
















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik