
KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram menjelaskan bahwa rumah singgah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menunggu berita acara dan penyerahan aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana.
“Rumah singgah berfungsi sebagai tempat transit dan rehabilitasi sementara bagi ODGJ, guna mendukung proses pemulihan melalui perawatan yang intensif, “beber Siti di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Siti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan proposal renovasi kepada Bupati Kaimana, agar secepat mungkin bisa direalisasikan, karena rumah singgah merupakan hal yang urgent.
“Sesuai data jumlah ODGJ di Kabupaten Kaimana sebanyak 60 orang, rumah singgah ini akan menampung ODGJ yang masih berkeliaran dan tidak terurus, “ujarnya.
Ia menambahkan, Rumah singgah tersebut akan dikelola oleh Dinas Sosial dengan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan.
“Ini merupakan harapan semua orang agar rumah singgah tersebut, segera direnovasi dan difungsikan, agar ODGJ yang saat ini belum tertangani bisa mendapatkan perawatan lebih baik, ” katanya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik