Home / Ekonomi Bisnis / DPMPTSP Bapua Barat Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kaimana

DPMPTSP Bapua Barat Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Kaimana, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kaimana Beach Hotel ini dibuka Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, S.STP., M.M. Kegiatan ini melibatkan pelaku usaha Orang Asli Papua dan lainnya yang ada di Kabupaten Kaimana. Hadir pula Kepala DPMPTSP Kaimana, La Bania dan perwakilan OPD terkait.

Kepala DPMPTSP PB, Godlief Aponno membacakan sambutan Gubernur Papua Barat mengatakan, Kabupaten Kaimana memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan serta berbagai usaha ekonomi Masyarakat.

Baca Juga:  1.665 Nelayan Kaimana Terdaftar Program KUSUKA

Potensi tersebut harus dikelola dengan baik agar memberikan nilai tambah bagi daerah dan manfaatnya bagi masyarakat, serta didukung oleh pelayanan pemerintahan yang baik dan tata kelola perizinan yang memberikan kemudahan kepastian dan perlindungan.

Godlief menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Dalam konteks inilah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko memiliki posisi yang sangat strategis,” ujarnya.

Pendekatan berbasis risiko lanjutnya, bertujuan menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan tanggung jawab dalam Perusahaan. Kemudahan berusaha harus tetap menjamin terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan lingkungan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Baca Juga:  Bupati Freddy Minta Dinas Perindagkop Proteksi Pelaku UKM Asli Papua

“Pendekatan berbasis risiko berarti bahwa perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha. Dengan demikian tidak semua kegiatan usaha diberlakukan dengan proses dan persyaratan yang sama,” tuturnya.

Lebih lanjut Gubernur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk terus memperkuat koordinasi antar instansi, pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, penyebarluasan informasi, inovasi pelayanan, pemanfaatan teknologi dan layanan OSS, peningkatan kapasitas aparatur serta penyelesaian berbagai hambatan secara cepat dan terkoordinasi.

Pelayanan harus semakin dekat dengan masyarakat, bukan masyarakat yang selalu dipaksa untuk mengejar pelayanan,” tegasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Memenuhi Syarat untuk Dikonsumsi, 268,2 Ton Beras Segera Didistribusi ke 8.940 KPM di 84 Kampung se-Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Sebanyak 268.200 ton beras berkualitas medium siap disalurkan kepada 8.940 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *