KAIMANANEWS.COM – Sebanyak 1.665 nelayan di Kabupaten Kaimana telah terdaftar program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, Herliena Ubery, A.Pi, M.Si menyebut, Kusuka merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Dasar hukum pelaksanaan KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku sejak tahun 2017.
Kartu ini berfungsi membackup data seluruh nelayan di Indonesia satu pintu yakni melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan tujuan agar dalam menjalankan kebijakan dapat memberikan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.
“Selain itu juga untuk mempermudah pengambilan bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN),” terang Herliena di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024).
Herliena mengatakan, dengan adanya program ini para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Saat ini lanjut dia, sebanyak 1.665 nelayan telah terinput dalam program Kusuka terdiri dari nelayan perikanan tangkap, pembudidaya ikan dan pengolahan ikan.
Ditambahkan, data yang terentri sebanyak 1.330 sedangkan 365 kartu KUSUKA telah dicetak dan di launching oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie pada bulan Desember 2023 lalu.
Herliena berharap, melalui program ini dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di Kaimana dalam menciptakan efektivitas, sehingga program Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa tepat sasaran. |RED|