
KAIMANA- Hasil seleksi administrasi CPNS Kaimana direvisi. Panitia Seleksi Daerah akan mencoret satu nama dari daftar pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi.
Pencoretan dilakukan karena yang bersangkutan diketahui merupakan calon tetap anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daerah Pemilihan 5.
Hal ini ditegaskan Sekda Kaimana, Rita Teurupun, yang juga selaku Ketua Panselda CPNS 2018 Kaimana menanggapi protes masyarakat terhadap hasil seleksi administrasi CPNS Kaimana.
Sekda akui, Panselda kecolongan saat melakukan verifikasi berkas, sehingga ada nama Caleg yang lolos masuk daftar lulus seleksi administrasi.
Atas keteledoran ini, pihaknya telah memerintahkan panitia untuk segera melakukan revisi terhadap daftar nama-nama yang sudah ditempel, untuk selanjutnya disahkan ulang oleh Bupati Kaimana.
“Sudah ada petunjuk Pak Bupati untuk segera direvisi. Beliau balik dari Arguni langsung tandatangan dan akan ditempel ulang. Secara otomatis nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar. Dia tidak lagi berhak mengikuti seleksi berikutnya,” tegas Sekda, Senin (15/4).
Untuk diketahui, satu dari 1.811 pelamar CPNS Kaimana yang dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan calon tetap anggota DPRD. Peserta dengan nama Risva Eva Sarivana Ombaier, S.Pd ini, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Papua Barat Daerah Pemilihan 5.
Berdasarkan hasil pencocokkan data pada lembaran pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kaimana dengan data calon anggota DPRD, yang bersangkutan merupakan Caleg nomor 6 Partai Golkar. Sementara di lembaran pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kaimana, yang bersangkutan berada pada urutan ke 1.340.
Dengan pencoretan satu nama dari daftar pelamar CPNS, maka jumlah CPNS Kaimana yang akan mengikuti CAT tersisa 1.810. “Iya, yang tidak lulus karena menjadi calon tetap anggota legislatif menjadi 28 orang. Dengan demikian jumlah peserta seleksi CAT juga berkurang satu orang,” pungkas Sekda. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik