
KAIMANA- Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Kaimana tidak lama lagi akan direalisasikan. Peraturan Bupati terkait pembayaran TPP yang akan dilakukan oleh setiap OPD sudah terbit, namun masih menunggu penomoran SK oleh Bagian Hukum.
Kepala Bidang Pengembangan Kinerja dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Kaimana, Elia L. Rumangun, S.STP menyampaikan ini saat ditemui wartawan, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan, terkait penyelesaian TPP bagi ASN di Lingkup Kabupaten Kaimana, ada 2 OPD dan 2 bagian pada Sekretariat Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal teknis berkaitan dengan TPP dimaksud, Yakni Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah, serta BKPSDM serta DPPKAD.
“Berkaitan dengan proses sampai dengan penetapan dan pembayaran nnati ada 2 OPD dan 2 Bagian yang akan merealisasikannya. Institusi ini saling saling keterkaitan, dimana BKD mempunyai tugas menyiapkan draf Perbup, Bagian Organisasi menyiapkan data OPD, Bagian Hukum melakukan legalitas draf aturan, dan BPPKAD melakukan pembayaran,” terang Rumangun.
Lebih lanjut dijelaskan, Perbup sendiri sudah ditandatangani Bupati Kaimana, namun belum memiliki kekuatan hukum yang jelas karena belum diberikan penomoran oleh Bagian Hukum “Perbup sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Bupati Kaimana. Tetapi belum ada penomoran oleh Bagian Hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa direalisasikan sehingga TPP bisa dicairkan oleh masing-masing OPD,” ujar Rumangun menambahkan.
Dikatakan, dalam lampiran Perbup, diatur tentang TPP yang dibagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang. “Jadi tunjangan ini juga akan melihat Eselon. Untuk Eselon IIA seperti Sekda, diikuti para Kepala OPD tentu lebih besar dari Eselon dibawahnya. Semua akan disesuaikan dengan tingkatan,” ungkapnya.
Ditambahkan, pembayaran TPP ini akan dibagi dua bagian yakni; untuk tingkat kehadiran sebesar 80% dan untuk prestasi kerja sebesar 20%. “Itu semua diatur di Pasal 9. Dalam hal ini untuk tingkat kehadirannya 80%, yang terlambat berapa, yang tidak masuk berapa. Kalau tidak salah yang tidak hadir akan dipotong 5% dan ijin 1,25%,“ pungkas Rumangun. |CR14|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik