
MANOKWARI- Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, pada Selasa (25/6/2019), mengamankan 8.000 Liter bahan bakar jenis solar yang diangkut menggunakan kapal motor kayu KM Nayla Indah berbobot 18 GT.
Minyak yang diketahui milik PT. Bersama Papua Unggul tersebut dibeli dari TBBM Kaimana dan hendak di angkut ke Kampung Wetuf Distrik Teluk Arguni guna kepentingan operasional proyek. Namun, nahkoda kapal yang mengangkut solar tersebut tidak memiliki ijin angkut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey menyampaikan ini melalui keterangan persnya, Selasa (25/7). Dijelaskan, penangkapan kapal bermuatan ribuan ton BBM itu berawal dari dua penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melihat kapal KM Nayla Indah yang sedang mengangkut BBM jenis solar yang diisi dalam 2 buah profil tank.
“Kapal KM Nayla Indah ini mengangkut BBM jenis solar yang diisi didalam dua profil tank berukuran 5000 liter. Barang bukti telah kita amankan karena tidak memiliki dokumen angkut,” terang AKBP Mathias Krey.
Dikatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ishak yang merupakan pemilik sekaligus nahkoda kapal Naylah Indah dan JMM (43) sebagai saksi dan ABD selaku ABK KM Nayla Indah.
Sesuai keterangan Ishak, nahkoda kapal, BBM yang dimuat tersebut berjumlah 8.000 liter jenis solar yang dibeli dari pertamina. Ia juga mengakui, tidak mengantongi ijin angkut
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat 2 huruf b tentang minyak dan gas bumi. Perkara ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kaimana |ADL|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik