TAMBAHAN Penghasilan bagi PNS (TPP) pada lingkup Pemkab Kaimana akan disesuaikan dengan beban kerja. Regulasi terkait TPP sendiri sudah disiapkan, namun Pemerintah Daerah masih melakukan pengkajian terkait kriteria PNS penerima TPP.
Belum dilakukannya kajian terkait kriteria penerima TPP berdasarkan jabatan dan beban kerja dimaksud, menyebabkan pembayaran TPP selama ini belum dapat dilakukan.
Sekda Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kepastian pembayaran TPP kepada PNS yang hingga saat ini belum kunjung direalisasikan.
Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (17/7/2019), Sekda mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan kriteria penerima TPP belum diserahkan oleh OPD yang menanganinya.
“Untuk TPP regulasinya sudah ok, tetapi kami belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan. Pak Bupati menginginkan pembayaran TPP ini harus sesuai dengan beban kerja, bukan soal regulasinya. Mereka yang belum tutup kantor tapi sudah pulang kan tidak bisa disamakan dengan yang kerja sampai melewati batas waktu. Kriteria ini yang mereka takut buat makanya sampai 6 bulan ini belum juga ada,” terang Sekda.
Sekda menambahkan, selain jabatan dan beban kerja, kriteria lain yang harus dipertimbangkan dalam pemberian TPP adalah kedisiplinan. Pasalnya, banyak ASN yang belum selesai jam kantor sudah pulang, bahkan ada yang sama sekali tidak masuk kantor.
“Orang menerima TPP itu bukan soal datang ceklok mesin absensi. Apakah pegawai seperti ini pantas menerima TPP. Bisa saja datang ceklok pagi, lalu antara jam 8 sampai jam 12 siang itu apa yang dia kerjakan. Adakah catatan rapor yang mengatakan dia bekerja, sehingga atas dasar itu kita bisa menghitung TPP,” tegas Sekda.
Laporan: David Rahangiar
Editor: Isabela Wisang
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik