Home / Berita Utama / Sedang Dikaji, TPP Akan Dibayar Sesuai Beban Kerja

Sedang Dikaji, TPP Akan Dibayar Sesuai Beban Kerja

Bagikan Artikel ini:

  

TAMBAHAN Penghasilan bagi PNS (TPP) pada lingkup Pemkab Kaimana akan disesuaikan dengan beban kerja. Regulasi terkait TPP sendiri sudah disiapkan, namun Pemerintah Daerah masih melakukan pengkajian terkait kriteria PNS penerima TPP.

Belum dilakukannya kajian terkait kriteria penerima TPP berdasarkan jabatan dan beban kerja dimaksud, menyebabkan pembayaran TPP selama ini belum dapat dilakukan.

Sekda Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kepastian pembayaran TPP kepada PNS yang hingga saat ini belum kunjung direalisasikan.

Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (17/7/2019), Sekda mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan kriteria penerima TPP belum diserahkan oleh OPD yang menanganinya.

Baca Juga:  Resmikan Pembentukan UPTD Persampahan Terpadu, Bupati: Target Kita Kaimana Nol Sampah

“Untuk TPP regulasinya sudah ok, tetapi kami belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan. Pak Bupati menginginkan pembayaran TPP ini harus sesuai dengan beban kerja, bukan soal regulasinya. Mereka yang belum tutup kantor tapi sudah pulang kan tidak bisa disamakan dengan yang kerja sampai melewati batas waktu. Kriteria ini yang mereka takut buat makanya sampai 6 bulan ini belum juga ada,” terang Sekda.

Sekda menambahkan, selain jabatan dan beban kerja, kriteria lain yang harus dipertimbangkan dalam pemberian TPP adalah kedisiplinan. Pasalnya, banyak ASN yang belum selesai jam kantor sudah pulang, bahkan ada yang sama sekali tidak masuk kantor.

Baca Juga:  Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Harus Disertai Rekomendasi Kades atau Dinas Perikanan

“Orang menerima TPP itu bukan soal datang ceklok mesin absensi. Apakah pegawai seperti ini pantas menerima TPP. Bisa saja datang ceklok pagi, lalu antara jam 8 sampai jam 12 siang itu apa yang dia kerjakan. Adakah catatan rapor yang mengatakan dia bekerja, sehingga atas dasar itu kita bisa menghitung TPP,” tegas Sekda.

Laporan: David Rahangiar

Editor: Isabela Wisang


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *