Home / Berita Utama / Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Disosialisasikan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Disosialisasikan

Bagikan Artikel ini:

SETELAH disahkan oleh DPRD pada 21 Mei 2019 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat.

Untuk tahap awal, sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilaksanakan pada tingkat sekolah dengan melibatkan perwakilan siswa dan guru. Sosialisasi ini dilaksanakan agar Perda KTR diterapkan terlebih dahulu di tingkat sekolah.

Ketua panitia sosialisasi yang juga selaku Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Bidang P2P PTM Dinas Kesehatan Kaimana, Jubair Rumakat, SKM mengatakan, tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah; untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Baca Juga:  Vaksin Covid Termin Kedua Tiba Papua Barat, Kaimana Dapat 1.880 Dosis

Selain itu; meningkatkan produktifitas kerja yang optimal; mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok; mencegah perokok pemula; mewujudkan generasi muda yang sehat; memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan KTR.

“Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, serta memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” ujar Rumakat, Jumat (30/8/2019).

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok  ini lanjut Rumakat, perlu dilakukan di sejumlah titik pelayanan umum seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum lainnya.

Baca Juga:  Pemda Kaimana akan Kaji Besaran Tarif Angkutan Ojek

Meskipun Perda ini belum ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Bupati lanjutnya, namun diharapkan Perda bisa terlebih dahulu diterapkan pada wilayah yang memang membutuhkan perlakuan khusus seperti rumah sakit.

“Selain rumah sakit, kami juga memilih sekolah sebagai KTR karena di sekolah sering ditemukan anak-anak yang merokok, sehingga ini perlu dicegah,” ungkapnya.

Sosialisasi Perda KTR ini sendiri, menghadirkan pemateri Apriyani Taedimi, SKM, Kepala Bidang Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa dan Napza Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, yang sekaligus untuk mensinkronkan Perda KTR kabupaten dengan provinsi. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *