
UNTUK ketiga kalinya, pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan ABPD Perubahan Tahun 2019 pekan lalu, DPRD Kabupaten Kaimana kembali mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera melunasi hutang ikan tahun 2017 kepada PT. Industri Perikanan Namatota (IPN).
Hutang dimaksud berjumlah total Rp.415.000.000. Sebelumnya, peringatan pertama disampaikan DPRD pada saat rapat paripurna pembahasan dan penetapan Perda non APBD.
Selanjutnya pada rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Kaimana Tahun 2018, DPRD juga kembali mengingatkan hal yang sama.
Bahkan pada rapat penyampaian catatan dan rekomendasi, DPRD mempertanyakan aliran dana siluman sebesar Rp.100.000.000 untuk cicilan pembayaran hutang dimaksud yang tidak jelas sumbernya.
Pada saat itu, menanggapi pertanyaan DPRD, Bupati Matias Mairuma sempat meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terkait alokasi dana dimaksud.
Sementara itu, pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun 2019 pekan lalu, DPRD melalui pendapat fraksi kembali mengingatkan dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pembayaran hutang.
Menanggapi desakan ini, Bupati Matias Mairuma mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan telah menganggarkan tagihan tersebut kedalam APBD Perubahan Tahun 2019.
“Pada Dinas Perikanan kami telah anggarkan tagihan tersebut kedalam APBD Perubahan Tahun 2019. Setelah penetapan APBD Perubahan, akan langsung dilunasi,” tegas Bupati. |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik