Home / Berita Utama / Nama Institusi Dicatut, Subdenpom Kaimana Siap Selidiki Kasus Pengeroyokan Wartawan RRI

Nama Institusi Dicatut, Subdenpom Kaimana Siap Selidiki Kasus Pengeroyokan Wartawan RRI

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana angkat suara terkait kasus pengeroyokan yang dialami wartawan RRI Kaimana, yang menyeret nama institusi Polisi Militer (POM).

Dalam koenferensi pers yang digelar Kamis (11/4/2024) malam, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVIII/1-3 Kaimana, Lettu CPM Rendy Harisman, SH menegaskan, pelaku pengeroyokan terhadap wartawan RRI bukan dari anggota POM TNI Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.

Ia bahkan secara tegas mengklarifikasi, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Utarum Kaki Air Kecil depan Cafe Yos pada Minggu (7/4/) sekitar pukul 02:30 WIT tidak ada keterkaitannya dengan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.

“Saya selaku Dansubdenpom XVIII/1-3 Lettu CPM Rendy Harisman, SH melaksanakan konferensi pers, perihal informasi terkait ada seorang yang mengaku anggota POM TNI yang diduga melakukan pemukulan wartawan RRI Kaimana yang bernama Lucky Murai. Jadi disini, saya sudah melakukan koordinasi dengan korban, untuk mengecek apakah memang benar anggota kami yang melakukan pemukulan tersebut. Dan saudara korban menyampaikan tidak ada anggota Subdenpom malam itu dan melakukan pemukulan,” ujar Lettu Rendy.

Baca Juga:  Sudut Baca SD Negeri 4 Kaimana Diresmikan

Dirinya secara tegas mengatakan, karena ada pencatutan nama Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi anggota kami sebanyak delapan orang dan sudah dicek semuanya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pemukulan tersebut. Jadi setelah ini kami tetap akan melakukan penyelidikan perihal masalah tersebut, karena dikhawatirkan akan berdampak pada intansi kami dan mencerminkan yang tidak baik. Jadi kami tetap akan menelusuri kasus ini dan kalau ditemukan pelaku, kami akan minta klarifikasi ulang untuk menjelaskan apa alasannya mengaku sebagai anggota Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana,” tegasnya.

Baca Juga:  RISMA, TERKABUL Dipastikan Mendaftar Bersamaan 6 September, Bakal Terjadi Lautan Manusia

Menyikapi masalah ini, Lettu Rendi menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk tidak sekali-sekali mencatut nama instansi karena akan ada dampak hukum jika itu dilakukan.

“Himbauan saya kepada masyarakat agar tidak mengaku-ngaku sebagai anggota TNI maupun POLRI, karena nanti akan berdampak buruk bagi intansi kita maupun dampak hukum. Jadi saya berharap, kalau ada yang mengaku-ngaku anggota TNI jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada kami. Begitu juga jika ada yang mengaku-ngaku anggota POLRES, silahkan langsung melaporkan ke POLRES Kaimana. Untuk lebih lanjut, persoalan ini juga akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. |RLS|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *