
UPAYA eksekusi tanah dan bangunan di pertigaan jalan Pedesaan, Kebun Kelapa dan Perindustrian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kaimana, Jumat (31/1/2020) batal dilakukan.
Alat berat Excavator yang hendak merubuhkan bangunan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum ini terpaksa mundur setelah mendapat penolakan keras dari warga yang nota bene merupakan pemilik tanah dan bangunan.
Dihadapan panitera Pengadilan Negeri Kaimana, pihak keluarga menolak dan menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Tidak ada juga bukti pelepasan tanah dan hari ini tiba-tiba ada yang datang eksekusi dengan bukti sertifikat,” ujar salah satu perwakilan pemilik tanah.
Hingga berita ini diturunkan kondisi di lokasi kejadian perkara sudah kembali normal. Namun pihak keluarga masih berjaga-jaga karena kuatir akan muncul lagi persoalan berikutnya.
Untuk mengamankan situasi, aparat Kepolisian Resor Kaimana yang didampingi Kapolres dan Wakapolres turun langsung di lokasi kejadian. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik