Home / Berita Utama / Dihadang Warga, Eksekusi Bangunan di Jalan Pedesaan Kaimana Gagal

Dihadang Warga, Eksekusi Bangunan di Jalan Pedesaan Kaimana Gagal

Bagikan Artikel ini:

UPAYA eksekusi tanah dan bangunan di pertigaan jalan Pedesaan,  Kebun Kelapa dan Perindustrian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kaimana, Jumat (31/1/2020) batal dilakukan.

Alat berat Excavator yang hendak merubuhkan bangunan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum ini terpaksa mundur setelah mendapat penolakan keras dari warga yang nota bene merupakan pemilik tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Kadis PPO Kaimana: Belajar di Rumah Kemungkinan Diperpanjang

Dihadapan panitera Pengadilan Negeri Kaimana, pihak keluarga menolak dan menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

“Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Tidak ada juga bukti pelepasan tanah dan hari ini tiba-tiba ada yang datang eksekusi dengan bukti sertifikat,” ujar salah satu perwakilan pemilik tanah.

Baca Juga:  RT di Kelurahan Kaimana Keluhkan Ini Saat Bertemu Wakil Bupati Hasbulla Furuada

Hingga berita ini diturunkan kondisi di lokasi kejadian perkara sudah kembali normal. Namun pihak keluarga masih berjaga-jaga karena kuatir akan muncul lagi persoalan berikutnya.

Untuk mengamankan situasi, aparat Kepolisian Resor Kaimana yang didampingi Kapolres dan Wakapolres turun langsung di lokasi kejadian. |AWI|  


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Isak Waryensi Ingatkan Kepala Kampung ‘Jangan Ganggu’ Dana Samisaka, Kadistrik Diminta Monitoring! 

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM –  Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi meminta seluruh kepala kampung yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *