
SEDIKITNYA 7 Pospol (Pos Polisi) di wilayah hukum Polres Kaimana akan ditingkatkan statusnya menjadi Polsubsektor (Kepolisian Sub Sektor) dan beberapa diantaranya akan defenitif menjadi Polsek (Kepolisian Sektor). 7 Pospol dimaksud tersebar di 4 wilayah Kepolisian Sektor se-Kaimana.
Terdiri dari, Pospol KP3 Laut, Pospol KP3 Udara, Pospol Kambrauw dan Pospol Lobo terdapat di wilayah Polsek Kaimana; Pospol Adi Jaya di Polsek Buruway; Pospol Arguni Bawah di wilayah Polsek Teluk Arguni; serta Pospol Yamor di wilayah Polsek Etna.
Rencana pengalihan status ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Robertus Pandiangan, SIK, MH saat kegiatan sosialisasi Indeks Tata Kelola Pelayanan Publik Polres Kaimana Menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) di Aula Tunggal Panaluan Polres Kaimana, Kamis (30/1/2020).
Dihadapan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi, kapolres menjelaskan, saat ini berdasarkan perintah dari MAbes Polri, keberadaan Pospol ditiadakan.
Seluruh Pos Polisi lanjutnya, akan ditingkatkan statusnya menjadi Kepolisian Sub Sektor dan beberapa diantaranya akan defenitif menjadi Polsek, yang nanti akan diikuti dengan alokasi anggaran.
“Pospol yang ada sekarang nanti akan dijadikan Polsubsektor, beberapa diantaranya akan defeninitif. Jadi tidak ada lagi istilah Pospol. Di wilayah hukum Polres Kaimana ada sekitar 7 Pospol, masing-masing Kaimana 4, Etna 1, Buruway 1, Teluk Arguni 1,” ungkapnya sembari meminta jajarannya melengkapi syarat yang dibutuhkan. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik