
PEMANFAATAN jalan umum sebagai tempat pelaksanaan pesta keluarga di Kaimana dikeluhkan warga. Masyarakat menilai pemanfaatan jalan raya sebagai tempat pesta mengganggu kepentingan umum dan kenyamanan berlalulintas.
Menanggapi ini, Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan sehingga jalan raya umum tidak lagi digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta.
Kapolres akui, pemanfaatan jalan raya sebagai tempat pelaksanaan pesta memang sangat mengganggu kepentingan umum.
Izin yang diberikan kepada masyarakat selama ini akunya, dikarenakan adanya keluhan akibat tidak memiliki dana untuk menyewa gedung, juga karena moment pesta tersebut berkaitan dengan kearifan lokal yang tidak bisa jauh dari rumah.
“Kami memang serba salah, kalau kami larang alasannya karena sudah turun temurun dan berkaitan dengan kearifan lokal. Tapi nanti kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Daerah supaya ada aturannya sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jalan raya untuk membangun tenda pesta,” tegasnya, Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut Kapolres juga meminta masyarakat agar ketika melaksanakan pesta, mulai membiasakan diri memanfaatkan gedung-gedung yang tersedia, baik di hotel maupun lainnya. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik